BPJS

dr. Ayustawati, PhD

Publikasi: 7 Juni 201411:32 West Indonesia Time

Pengelolaan jaminan sosial di Indonesia diubah menjadi BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Indonesia), sesuai UU Nomor 40 tahun 2011dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. BPJS menjadi badan resmi yang akan mengelola sistem jaminan sosial nasional di Indonesia, menggantikan pengelola sebelumnya, PT ASKES dan PT JAMSOSTEK.

Kebijaksanaan pemerintah ini menerima berbagai pro dan kontra dari masyarakat baik kalangan masyarakat awam maupun profesional dan politisi. Polemik sosial untuk keputusan penting seperti pengelolaan jaminan sosial ini merupakan proses penting untuk perkembangan pelaksanaan program BPJS yang lebih baik. Ide ide yang konstruktif sangat membantu pendewasaan program ini ke depan.

Sosialisasi program baru memang banyak mengalami kendala di negara Indonesia yang merupakan daerah kepulauan, dimana masih banyak daerah yang terpencil yang belum tersentuh kemajuan tehnologi modern sekarang ini. Akan tetapi, dengan disiplin dan tanggung jawab aparat negara, perusahaan dan  media, diharapkan program BPJS semakin dikenal dan dimengerti oleh masyarakat Indonesia dimanapun berada.

Kalau kita bandingan jaminan sosial yang sudah berkembang dinegara negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, negara negara Eropa dan Australia, program kesejahteraan warga negara mereka sudah berjalan dan sudah dirasakan oleh masyarakat di negara mereka. Indonesia, yang mempunyai kekayaan alam dan sumber daya manusia yang besar, sepantasnya sudah memulai penataan kebijaksaan jaminan sosial masyarakat ini. Pengelolaan jaminan sosial yang hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dari berbagai lapisan harus merupakan tujuan utama.

Pengelolaan BPJS akan mencakup 2 badan yaitu:

Kedua badan BPJS tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mengemban misi negara dan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keanggotaan BPJS

Pelayanan BPJS hanya diperuntukkan anggota masyarakat yang mendaftar sebagai anggota BPJS. Oleh karena itu non-anggota BPJS tidak bisa menikmati pelayanan BPJS ini. Pendaftaran keanggotaan BPJS bisa dilakukan melalui kantor BPJS.

Seluruh warga negara Indonesia termasuk orang asing yang sudah tinggal selama 6 bulan atau lebih di Indonesia diperlukan untuk mendaftar. Satu keluarga yang beranggotakan maksimum 5 orang bisa menggunakan satu nomor keanggotaan, kelebihan jumlah anggota keluarga akan dikenakan kontribusi kelebihan 1% per kepala per bulan.

Manfaat sebagai anggota BPJS

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :

A. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

B. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

1. Rawat jalan, meliputi:

2. Rawat Inap yang meliputi:

Implementasi BPJS

Walaupun sosialisasi sudah dilaksanakan beberapa tahun sebelum BPJS di mulai di tahun 2014, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti pentingnya menjadi bagian dari program jaminan sosial ini.

Berikut beberapa ringkasan mengenai kebijaksanaan program BPJS ini, akan tetapi kebijaksanaan yang diringkas disini kemungkinan akan mengalami penyesuaian ke depan sebagai tahap pendewasaan program BPJS itu sendiri.

BPJS direncanakankan untuk bisa mencapai target keanggotaan untuk seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019. Pendaftaran menjadi anggota BPJS ini diselenggarakan secara bertahap. Tabel1 memperlihatkan tahapan tahapan pendaftaran untuk menjadi anggota BPJS.

Kontribusi anggota BPJS berbeda beda tergantung dari jenis pendaftaran setiap anggotaBPJS.

1. Anggota terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI)

Anggota yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI), (adalah anggota pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, dan ada pula bukan pekerja), jumlahnya sudah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 86,4juta orang dengan iuran Rp19.225 per orang dalam satu bulan.

2. Perusahaan swasta: Pemilik perusahaan dan pegawainya

Adapun kontribusi yang ditetapkan kepada setiap anggota BPJS untuk perusahaan swasta baik itu untuk pemilik dan pegawainya, ditetapkan berdasarkan gaji dasar dan tunjangan, dengan nilai nominal kontribusi maksimum sampai 4,725,000 rupiah per bulan (Tabel2).

3. Peserta bukan penerima upah

Untuk peserta bukan penerima upah seperti pekerja sektor informal besaran iuran yang harus dibayarkan, sesuai dengan jenis kelas perawatan yang diambil. Untuk ruang perawatan kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp59.500.

Penyelenggaraan BPJS sebagai badan hukum jaminan kesehatan nasional, bila dijalankan sesuai dengan aturan, keberadaannya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.