KIS

dr. Ayustawati, PhD

6 Desember 201418:06 West Indonesia Time

Presiden Indonesia Joko Widodo, meluncurkan Kartu Indonesia Pintar (KIS) pada 3 November 2014.

Kartu KIS memiliki fungsi yang sama dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS. Kartu KIS diluncukan bersamaan dengan kartu kesejahteraan lainnya yaitu Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera, yang diproyeksikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang kurang mampu.

KIS hanya akan dibagikan kepada warga negara Indonesia kurang mampu baik yang yang juga merupakan anggota BPJS atau yang belum menjadi anggota BPJS. Dalam pelaksanaan, KIS akan menggandeng BPJS sebagai badan negara penyelenggara jaminan kesejahteraan sosial nasional.

Perbedaan BPJS dan KIS

BPJS merupakan badan negara yang ditetapkan berdasarkan UU nomor 40 tahun 2011. KIS merupakan program yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.

Perbedaan JKN dan KIS

JKN merupakan program BPJS untuk anggota BPJS yang sudah tercatat lewat BPJS. KIS merupakan program presiden yang juga bertujuan menyasar warga negara Indonesia yang tidak mampu termasuk yang belum terdaftar atau mendaftar menjadi anggota BPJS. Keberadaan warga negara yang tidak mampu akan di saring dari data Biro Pusat Statistik dan juga laporan pemerintah daerah warga tidak mampu tersebut.

Tujuan JKN adalah untuk memberikan manfaat kesehatan perorangan sedangkan KIS merupakan usaha pemerintah untuk memberikan manfaat kesehatan perorangan dan juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat warga tidak mampu tersebut.

Prosedur pelayanan KIS

Pelayanan KIS menggunakan sistem rujukan berjenjang. Untuk kasus penyakit tidak termasuk kategori gawat darurat:

Dalam kondisi gawat darurat

Dalam kondisi gawat darurat medis, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

Sumber: BPJS Kesehatan